Kojam.id-Enrekang, 18 Desember 2025 – Sidang pra-peradilan BAZNAS Enrekang kembali digelar di Pengadilan Negeri Enrekang. Dalam sidang tersebut, Ahli Administrasi Negara, Prof. Dr. H. Lauddin Marsuni, menegaskan bahwa zakat bukan keuangan negara dan BAZNAS bukan perangkat daerah.
Prof. Lauddin menjelaskan bahwa BAZNAS dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2001 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, sebagai lembaga pemerintah nonstruktural yang bersifat mandiri. Ia juga menyatakan bahwa audit Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan yang dijadikan dasar penetapan tersangka cacat hukum karena Inspektorat tidak memiliki kewenangan untuk melakukan audit dan menghitung kerugian negara di BAZNAS.
Sidang pra-peradilan ini menjadi momentum penting untuk mengoreksi praktik penegakan hukum yang menyimpang dan berpotensi mencederai rasa keadilan. Putusan yang akan dijatuhkan Pengadilan Negeri Enrekang tidak hanya menentukan nasib para pemohon, tetapi juga berpotensi menjadi preseden nasional dalam penanganan perkara yang melibatkan lembaga zakat di Indonesia.











