Satreskrim Polrestabes Makassar Gelar Konferensi Pers Dengan Sejumlah Awak Media .

module: a; hw-remosaic: 0; touch: (-1.0, -1.0); modeInfo: ; sceneMode: Night; cct_value: 0; AI_Scene: (-1, -1); aec_lux: 64.0; hist255: 0.0; hist252~255: 0.0; hist0~25: 0.0;

Kojam.id-Makassar/Senin 5 Januari 2026 Satreskrim Polrestabes Makassar Menggelar Konferensi Pers di aula Mapolrestabes yang di hadiri sejumlah awak media Online,cetak,elektronik pukul 13.00 WITA di buka
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol.Arya Perdana SH.SIK.MSI didampingi Kasat reskrim Kompol Devi Sujana SH.SIK.MH.Kasi Humas

Awal tahun 2026 ada tiga perkara tindak pidana yang di sebut Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana yakni ,penganiayaan secara bersama-sama di lakukan oleh 6 orang salah satu nya anak di bawah umur sehingga korban meninggal dunia pasal 351 dan 170 KUHP kejadian di malam tahun baru 2025 gegara petasan ,kedua tindak pidana pembunuhan berencana yang di lakukan adik kandung ke kakak kandung persoalan uang di kenakan pasal 459 ,dengan ancaman hukuman mati,penjara seumur hidup paling rendah ,20 tahun penjara kemudian ,kasus pemerkosaan pelaku nya Suami istri dimana si istri mencurigai suami nya telah berselingkuh dengan karyawan nya
si Istri memaksa suaminya dengan perempuan tersebut masuk ke kamar untuk melakukan hubungan badan kemudian di vidiokan bahkan si korban di. pukul ,tendang barang bukti berupa rekaman vidio ,penerapan pasal 6 jo ,pasal 14 ayat 1 KUHP tahun 2022 pelaku di kenakan penjara 12 tahun

Perkara tersebut sementara dalam proses hukum oleh pihak kepolisian (Ani Hasan )