Dugaan Penipuan Miliaran Rupiah: Ini Pengakuan dari Korban

Kojam.id-Makassar, Sulawesi Selatan. 6 Juli 2024.  Dalam Penuturan dan Pengakuan H.Amiruddin Selaku yang diduga menjadi Korban Penipuan Miliaran Rupiah Oleh Oknum Lembaga Pendidikan & Kursus Bahasa Inggris Briton Makassar dihadapan Tim Pencari Fakta: lembaga Poros Rakyat Indonesia saat berkunjung dikediaman H.Amiruddin Jalan Perintis Kemerdekaan, sebagaimana sebelumnya yang telah diberitakan melalui beberapa media online

Awalnya Terduga yang juga selaku terlapor Hj,Andi Indri Milacahaya datang Bersama dengan seorang Lk Mifta Farid yang diduga adalah salah satu marketing Pembiayaan yang ada dikota Makassar, datang menemui H.Amiruddin untuk menawarkan Kerjasama dalam hal penggunaan Lahan Lokasi Ruang Bangunan untuk kursus belajar Bahasa inggris milik H. Amiruddin dengan kesepakatan dalam Perjanjian yang telah disepakati secara Bersama antara Pihak H.Amiruddin selaku Pihak 1 dengan Hj.Andi indri milacahaya selaku pihak II.

Hingga akhirnya memulai akal busuknya meminta pinjaman dengan segala macam cara, akhirnya uang senilai Rp. 4.000.000.000 raib yang hanya menyisahkan sertifikat jaminan H A. Fauziyah

Terkait dengan kasus penipuan, terdapat beberapa pasal dalam KUHP yang mengatur tentang tindak pidana penipuan, antara lain:

1. Pasal 378 KUHP:

Pasal ini mengatur tentang penipuan, yaitu perbuatan seseorang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan cara menjanjikan sesuatu atau menunjukkan sesuatu sebagai jaminan palsu, yang mengakibatkan orang lain mengalami kerugian.

2. Pasal 372 KUHP:

Pasal ini mengatur tentang penggelapan, yaitu perbuatan seseorang dengan maksud merampas tanpa hak, menyembunyikan, atau tidak mengembalikan sesuatu barang milik orang lain yang diberikan padanya dan yang barang tersebut mengakibatkan kerugian bagi pemiliknya.

3. Peraturan Bank Indonesia: Terkait dengan transaksi keuangan yang melibatkan jumlah uang dalam skala besar, peraturan dari Bank Indonesia juga dapat menjadi acuan dalam menangani kasus penipuan seperti ini.

Bahwa dalam kasus ini, H.Amiruddin yang diduga telah menjadi Korban, menuturkan, bahwa dalam kasus dugaan penipuan yang dialaminya terdapat terdapat 3 transaksi pinjaman yang dilakukan oleh Haji Andi Indri Mila Cahaya kepada Haji Amruddin, yakni pada tanggal 04- April 2016 Hj. A. Indri meminjam Rp. 1.000.000.000,

pada akhir bulan April 2017, Hj .A.Indri Milacahaya meminjam Kembali uang sebesar Rp. 1.000.000.000 Rupiah kepada H.Amiruddin, sehingga totalnya 2 miliar, berjalan sekitar 4 bulan Hj.Andi Indri Milacahaya meminjam lagi Uang kepada H.Amiruddin sebesar Rp.1.500.000.000 ( satu milyar lima ratus juta rupiah ) diserahkan secara tunai kepada Hj.Andi Indri milacahaya, lalu kemudian menyusul Tambahan Uang sebesar Rp..500.000.000 ( lima ratus juta rupiah ) yang diberikan lagi kepada Hj.A.indri milacahaya untuk biaya rehab kamar tempat bimbingan belajar, jadi total keseluruhan sebesar 4.000.000.000. Rupiah,

Dalam kasus ini, H. Amiruddin menyatakan bahwa terduga pelaku, Indri Milacahaya, tidak memenuhi isi perjanjian yang telah disepakati. Selain itu, terduga terlibat dalam praktik penipuan penggunaan cek kosong sebesar Rp. 500.000.000 sebanyak ( 4 ) lembar dengan nilai total

Rp. 2.000.000.000. rupiah, cek itu sebagai alat bukti pembayaran, tapi isinya NOL.

Bahwa dalam hal ini terdapat kewajiban hukum bagi Indri Mila Cahaya untuk mengembalikan uang yang dipinjamkan oleh Haji Amruddin. berdasarkan surat perjanjian tanggal 28 oktober 2017.

Jika sampai saat ini uang yang dipinjamkan oleh Haji Amruddin kepada Indri Mila Cahaya belum dikembalikan, maka Haji Amruddin memiliki hak untuk menuntut pembayaran kembali sesuai dengan perjanjian yang telah dibuat.

Adapun jaminan sertifikat 2 lokasi ruko dan bangunan, tapi jaminan ini hanya sebuah photo copy karena Aslinya susah tergadai di BANK

Jaminan sertifikat berikutnya pemilik atas nama H.Andi Fauziyah.

Haji Amruddin akan terus berupaya untuk mendapatkan Kembali apa yang menjadi Haknya, termasuk pemulihan nama baiknya, serta mengambil langkah hukum untuk menyelesaikan sengketa ini, seperti melakukan mediasi, arbitrase, atau melalui proses peradilan, ungkap Amiruddin ke Tim Kerja Independen Lembaga Poros Rakyat Indonesia dan beberapa media yang hadir.