Makassar-Kojam.id/ Lahan milik Sadiq yang telah bersertifikat itu berada di Jalan Al Markas II, Kelurahan Lembo, Kecamatan Tallo. Di atas lahan tersebut kini berdiri bangunan permanen yang disebut dibangun tanpa izin pemilik sah.
“Saya sangat dirugikan karena dua orang itu membangun rumah permanen di atas lokasi saya tanpa seizin saya,” ujar Sadiq.
Ia menyebut persoalan ini telah berlangsung sekitar satu tahun. Bahkan, ia telah meminta pengukuran ulang kepada Badan Pertanahan Nasional dengan Nomor Surat Ukur 29811/2022.
Saat proses pengukuran, sejumlah pihak turut hadir, mulai dari Binmas Polsek Tallo, Babinsa Koramil Tallo, hingga Satpol PP dan pihak kelurahan. Namun, proses tersebut diwarnai perlawanan dari pihak terlapor.
Tak hanya itu, Sadiq juga telah melaporkan kasus ini ke kepolisian sejak 2022. Penanganan perkara disebut telah masuk tahap Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada 2023. Dalam laporan tersebut, dua orang berinisial A (67) dan F (60) diduga melanggar Pasal 161 ayat (1) dan (2) KUHP terkait dugaan penguasaan lahan milik orang lain secara melawan hukum.
Sadiq mengaku sempat mendapat informasi bahwa perkara tersebut telah memasuki tahap P21 atau berkas dinyatakan lengkap.
Namun, hingga kini ia menilai proses hukum berjalan lambat. Salah satu terlapor bahkan disebut masih bebas dan diduga sempat menjual kembali lahan tersebut.











