Makassar-Kojam.id/ Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Bidang Propam Polda Sulawesi Selatan resmi menjatuhkan sanksi tegas berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap AKP Saharuddin. Keputusan tersebut diambil setelah yang bersangkutan terbukti melakukan tindak penipuan terhadap sejumlah korban
Dalam sidang etik yang digelar oleh Propam, AKP Saharuddin dinyatakan melanggar kode etik profesi Polri. Meski demikian, yang bersangkutan dikabarkan mengajukan banding atas putusan tersebut karena merasa tidak puas.
Tak hanya diproses secara etik, kasus ini juga berlanjut ke ranah pidana. Usai pelaksanaan sidang kode etik, AKP Saharuddin langsung diamankan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel. Ia kini ditahan di Rumah Tahanan (Tahti) Polda Sulsel untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, eks Kapolsek Barombong itu disangkakan Pasal 372 Junto 378 atau terancam penjara 4 tahun.
Dalam kasus ini, AKP Saharuddin terbukti melakukan penipuan dengan total kerugian mencapai Rp748 juta. Berdasarkan hasil penyelidikan Propam, perwira yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolsek Barombong tersebut diduga telah melakukan aksi serupa terhadap sedikitnya tiga korban.
Modus yang digunakan yakni dengan menjanjikan kelulusan dalam seleksi penerimaan anggota kepolisian. Salah satu korban, Andi Sunardi, mengaku diminta sejumlah uang dengan iming-iming dapat membantu meloloskan seorang calon bernama Amel dalam tes masuk Polri.
Namun, janji tersebut tidak pernah terealisasi. Merasa dirugikan secara finansial dalam jumlah besar, korban akhirnya melaporkan peristiwa itu kepada pihak berwenang.











