Jeneponto-Kojam.id/ Kementrian Penyelenggara Haji dan Umroh di Kabupaten Jeneponto berdiri sendiri sesuai regulasi telah terpisah dari Kementrian agama ” berdasar kan UU no 14 tahun 2025 tentang perubahan ketiga atas UU no 8 tahun 2019 terkait penyelenggaraan haji dan umrah
Kepala Kantor penyelenggara Kemenhaji Jeneponto Mukti Ali DL.SAg,MH “mengatakan masih ada sekitar 13 ribu daftar tunggu bagi calon jamaah haji di kabupaten Jeneponto ” sementara quota nya kurang lebih 300 karena ada nya aturan baru sistem estimasi daftar tunggu itu secara nasional 26 tahun padahal kalau ada yang mendaftar haji tahun ini maka masa tunggu nya 43 tahun lama nya .” Kepala Kemenhaj Mukti Ali kepada wartawan Senin 6 Januari 2026 lalu .
dia menambahkan adanya estimasi ini maka calon jamaah haji yang akan berangkat tahun ini cuma 40 orang saja itupun yang mendaftar tahun 2011,2012,2013 belum berangkat karena 2010 dulu yang di tuntaskan sesuai no antrian tutur nya .
Lanjut di katakan nya segala dokumen kelengkapan keberangkatan calon jamaah haji sudah di persiapkan baik visa haji,paspor maupun. pemeriksaan kesehatan dan kita sudah persiapkan manasik nya juga imbuh kepala kementrian haji dan umrah
Dukungan pemerintah kabupaten Jeneponto membantu fasilitas armada sampai ke karantina untuk Calon Jamaah Haji . pungkas nya
(Ani Hasan )











