Berita  

Diduga Tambang Ilegal Beroperasi, Warga Lamanda dan Carammin Resah – Aparat Diminta Segera Menertibkan

Bulukumba –kojam.id/ Dugaan aktivitas penambangan tanpa izin kembali menjadi sorotan masyarakat. Warga Desa Lamanda dan Desa Carammin menyampaikan keresahan mereka terkait adanya aktivitas tambang yang diduga belum terdaftar dalam sistem Minerba serta tidak memiliki izin resmi seperti IUP maupun dokumen perencanaan kerja tambang.

Berdasarkan laporan masyarakat setempat, aktivitas tersebut terlihat dari beberapa unit mobil truk yang diduga mengangkut material tambang dan kerap melintas di jalan desa. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran warga karena selain mengganggu pengguna jalan lain, aktivitas tersebut juga dikhawatirkan dapat merusak infrastruktur jalan yang baru saja diperbaiki.

Jalan desa kami belum genap satu tahun selesai diperbaiki dan kondisinya masih sangat bagus. Namun sekarang sudah sering dilalui beberapa truk tambang yang lalu lalang. Kami khawatir jalan cepat rusak dan membahayakan pengguna jalan lainnya,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Selain persoalan infrastruktur, warga juga mempertanyakan legalitas aktivitas tambang tersebut. Mereka berharap jika kegiatan tersebut memang benar beroperasi, maka harus mematuhi aturan yang berlaku termasuk kewajiban membayar pajak dan kontribusi terhadap pendapatan daerah.

“Kami berharap jika memang ada aktivitas tambang di wilayah ini, semua prosesnya harus sesuai aturan. Jika legal tentu harus membayar pajak dan memberikan kontribusi bagi daerah,” tambah warga lainnya.

Secara regulasi, kegiatan pertambangan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang tentang Mineral dan Batubara (Minerba). Setiap kegiatan penambangan diwajibkan memiliki izin resmi sebelum melakukan aktivitas eksplorasi maupun produksi. Bentuk izin tersebut antara lain Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), maupun Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Selain itu, perusahaan tambang juga wajib terdaftar di pemerintah pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, memiliki Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang sah, serta memenuhi dokumen lingkungan seperti AMDAL atau UKL-UPL. Perusahaan juga diwajibkan melaporkan kegiatan produksi serta penjualan mineral sesuai ketentuan yang berlaku

Dalam ketentuan hukum, aktivitas penambangan tanpa izin termasuk dalam pelanggaran serius. Berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Minerba, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara paling lama lima tahun serta denda maksimal hingga Rp100 miliar

Aturan tersebut dibuat untuk melindungi lingkungan hidup, mencegah kerusakan lahan dan sungai, menjamin penerimaan negara dari sektor pertambangan, serta memastikan keselamatan kerja dan masyarakat di sekitar wilayah tambang.

Oleh karena itu, masyarakat berharap pihak terkait, khususnya unit Tipidter Polres Bulukumba, dapat segera melakukan peninjauan lapangan guna memastikan legalitas aktivitas tambang yang dimaksud.

Penertiban diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, menjaga kelestarian lingkungan, serta melindungi kepentingan masyarakat dan infrastruktur desa yang telah dibangun.

Dengan adanya perhatian dari pihak berwenang, masyarakat berharap situasi ini dapat segera ditindaklanjuti secara objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Penyampaian informasi ini dilakukan sebagai bentuk kontrol sosial dan keterbukaan informasi kepada publik, serta tetap menjunjung tinggi prinsip keberimbangan pemberitaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang memberikan ruang bagi semua pihak untuk memberikan klarifikasi atau hak jawab apabila diperlukan.