Kojam.id-Barru, Sulawesi Selatan 22-Desember 2025 Ibu Kadis Pendidikan Kab. Barru, yang juga menjabat sebagai pejabat penting di lingkungan pemerintah daerah, kini tengah menjadi sorotan publik. Pasalnya, terdapat dugaan bahwa beliau jarang terlihat di kantor dan tidak menjalankan tugasnya dengan baik.
Belum ada pernyataan resmi dari Ibu Kadis Pendidikan Kab. Barru terkait dengan tuduhan tersebut. Namun, jika benar adanya, maka hal ini dapat menimbulkan pertanyaan tentang kinerja dan komitmen beliau dalam menjalankan tugas sebagai pejabat publik.
Jika seorang kepala Dinas malas masuk kantor dan tidak menjalan kan tugasnya dengan baik, maka dapat di kenakan sanksi administrasi sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku di Indonesia,
Pasal3 undang undang no.43 Tahun1999 tentang pokok kepegawaian ,
Setiap pegawai negeri sipil wajib menjalankan tugas dan kewajiban dengan penuh tanggung jawab dan dedikasih yang tinggi
Pasal 8 undang undang no.48 Tahun 1999, menyatakan bahwa pegawai negeri sipil di larang melakukan perbuatann yang dapat negara dan masyarakat
Peraturan pemerintah no.63 Tahun 2010 ,tentang disiplin pegawai Negeri Sipil.
Pasal 8 ayat (1) Menyatakan bahwa pegawai negeri sipil wajib hadir di tempat kerja sesuai dengan jam kerja yang di tentukan..
Masyarakat Kab. Barru berharap agar pemerintah daerah dapat menginvestigasi dan menindaklanjuti dugaan ini. Kinerja pejabat publik harusnya menjadi contoh bagi masyarakat, bukan sebaliknya.
Belum ada informasi lebih lanjut tentang perkembangan kasus ini. Namun, masyarakat Kab. Barru pasti akan terus memantau situasi ini dan menanti langkah-langkah yang akan diambil oleh pemerintah daerah.











