Berita  

Guncangkan Nusantara Putusan Praperadilan No.41 Terbukti Cacat Hukum & Mafia Tanah Terbidik PTDH & penjara

MAKASSAR –kojam.id/ Topeng keadilan akhirnya runtuh! Skandal hukum terbesar di Sulawesi Selatan yang melibatkan oknum aparat, pejabat negara, dan sindikat mafia tanah akhirnya terbongkar total. Putusan Praperadilan Nomor 41 PN Makassar kini terbukti bukanlah kebenaran, melainkan “JEBAKAN BATMAN” yang sengaja dibuat untuk melindungi para pelaku PELANGGARAN HAM BERAT dan rekayasa hukum.

Bidang Pembinaan Personel (Paminal) dan Propam Polda Sulsel kini mengambil langkah TEGAS TANPA PANDANG BULU. Sebanyak 7 (TUJUH) ANGGOTA POLRI dari jajaran Polrestabes Makassar kini terbidik tegas, siap dijatuhkan sanksi PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) dan diproses pidana.

KEJAHATAN BERJAMAAH SUDAH TAK TERELAKKAN LAGI. MEREKA YANG BERDOSA HARUS TUMBANG!

DALANG DI BALIK LAYAR: AKBP AGUS HAERUL SEBAGAI ARSITEK KEJAHATAN

Berdasarkan pembuktian formil dan materil yang sempurna, terungkap siapa otak di balik semua kekacauan ini.

AKBP AGUS HAERUL diduga kuat sebagai DALANG UTAMA. Dialah arsitek yang merekayasa lahirnya “PASAL SILUMAN” PASAL 263 AYAT 2 KUHP.

Dalam Gelar Perkara tanggal 18 Februari 2022, ia diduga melakukan tindakan tercela:

“Secara diam-diam berbisik menyarankan penambahan pasal pemalsuan surat TANPA KESEPAKATAN FORUM, hanya untuk memenjarakan orang yang tidak bersalah.”

Bahkan, KAPOLRESTABES MAKASSAR pun kini terseret dalam pusaran skandal ini karena diduga kuat melakukan PEMBIARAN atas terjadinya pelanggaran HAM berat tersebut.

JARINGAN MAFIA TANAH YANG DIBIDIK: TIDAK ADA YANG LUPUT

Operasi pembersihan ini tidak hanya menyasar internal Polri, tapi juga menggulung seluruh sindikat yang selama ini merajalela:

1. OKNUM BPN & APARAT KELURAHAN: Terlibat permainan data dan memanipulasi administrasi tanah.
2. H. ABD. RAHMAT ALIAS H. BEDDU: Terduga pelaku PENGGELAPAN SURAT RINCIK dan penipuan. Dialah sumber dokumen scan yang dijadikan alat bukti palsu, padahal dia sendiri pernah dilaporkan penggelapan tahun 2011.
3. HJ. WAFIAH: Diduga sebagai DONATOR MAFIA TANAH yang membiayai dan memicu laporan fiktif untuk merampas hak milik orang lain.

KORBAN TAK BERSALAH: ISHAK HAMZAH DAN DERITA 58 HARI DI PENJARA

Sementara para pelaku bergelimang kekuasaan, Ishak Hamzah harus menelan pahit getirnya kezaliman. Ia diperlakukan tidak manusiawi oleh oknum penyidik Tahbang Polrestabes Makassar.

– Ditahan selama 58 HARI tanpa dasar hukum yang kuat.
– Dijerat dengan pasal yang dipaksakan.
– Hak asasinya dirampas secara sewenang-wenang.

Namun, kebenaran tidak bisa dibungkam. ANDIS LAW SH.CLA, Kuasa Hukum Ishak Hamzah, terus bergerak tanpa lelah membongkar sindikat ini hingga ke akar-akarnya.

⚖️ RANGKUMAN PASAL DAN NORMA YANG DILANGGAR: DOSA BESAR YANG TIDAK BISA DIMA AFKAN

Berikut adalah daftar pelanggaran berat yang menjadi dasar vonis berat bagi mereka:

1. PELANGGARAN HUKUM PIDANA (KUHP BARU & LAMA)

– Pasal 263 Ayat 2 KUHP: Dipaksakan secara ilegal, padahal faktanya hanya kesalahan ketik (typo) administrasi negara.
– Pasal 203 KUHP BARU: PENYALAHGUNAAN WEWENANG oleh Pejabat.
– Pasal 420 KUHP BARU: PERBUATAN MELAWAN HUKUM yang merugikan orang lain.
– Pasal 372 & 378 KUHP: Penggelapan dan Penipuan (menjerat H. Beddu & Jaringan).

2. PELANGGARAN HUKUM ACARA (KUHAP & PERATURAN POLRI)

– Pasal 33 & 34 Perkapolri No.12 Th 2009: Penerbitan SPDP BERULANG KALI yang dilarang keras hukum. 1 Perkara hanya boleh 1 SPDP.
– Melanggar Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014 & No. 163/PUU-XXI/2023: Praperadilan hanya boleh 1 kali, Putusan No.41 melanggar asas Nebis in Idem.
– Melanggar PERMA No.4 Th 2016: Larangan PK atas Putusan Praperadilan.

3. PELANGGARAN HAM BERAT

– Perampasan Hak Kebebasan: Penahanan sewenang-wenang.
– Diskriminasi Hukum: Proses yang berat sebelah dan tidak objektif.
– Perlakuan Tidak Manusiawi: Mental dan fisik korban dirusak secara sengaja.

4. PELANGGARAN KODE ETIK POLRI

– Pasal 3 & 4 Kode Etik Polri: Melanggar sumpah jabatan, tidak jujur, tidak cermat, dan memihak.
– Maladministrasi Berat: Merusak citra institusi dan nama baik Polri.

🔨 SANKSI BERAT YANG MENGINTENDENT: PTDH & BUI

Hukum kini berbicara. Berdasarkan temuan fakta yang sempurna, sanksi yang harus dijatuhkan adalah:

✅ SANKSI DISIPLIN: PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) bagi seluruh oknum Polri yang terlibat. Mereka tidak pantas lagi memakai seragam.
✅ SANKSI PIDANA: Memproses dan memenjarakan mereka sesuai Pasal 203 dan 420 KUHP Baru serta pasal lainnya.
✅ PEMBUBARAN SINDIKAT: Menggulung habis mafia tanah dan mafia hukum hingga ke akar.

📢 SUARA KEBENARAN

“Putusan No.41 itu cacat hukum dan jebakan batman. Jangan biarkan pelaku HAM berat lolos. Kami menuntut hukum digulirkan seberat-beratnya. KEBENARAN HARUS MENANG, KEADILAN HARUS TERWUJUD!” tegas Andis Law SH.CLA.

Mata dunia kini tertuju pada Polda Sulsel. Buktikan bahwa hukum masih ada, dan TIDAK ADA KORUPTOR ATAU PELANGGAR HAM YANG LUPUT DARI HUKUM!

Laporan Investigasi Khusus
#SkandalHukumSulsel #StopHAMViolation #PTDHOknumJahat #KeadilanUntukIshakHamzah #LawJustice #GuncangNusantara