kojam.id-Makassar 25-November/Kuasa hukum penggugat, Muhammad Tayyib, S.H., menghadiri persidangan perkara perdata Nomor 284 di Pengadilan Negeri Makassar pada Selasa ini. Sidang yang turut dihadiri bersama Kliennya Marthen Luther itu beragendakan pemeriksaan bukti surat yang diajukan pihak tergugat I, dalam hal ini Bank BRI.
Dalam persidangan, Majelis Hakim menemukan adanya kekurangan dan ketidaksesuaian pada bukti yang diunggah pihak tergugat melalui e-court. Karena itu, Majelis memberikan kesempatan tambahan kepada Bank BRI untuk melengkapi bukti hingga sidang berikutnya yang dijadwalkan pada Selasa pekan depan.
Setelah agenda pembuktian selesai, Majelis Hakim juga menetapkan bahwa persidangan berikutnya akan dilanjutkan dengan pemeriksaan setempat (PS) untuk meninjau objek sengketa yang sebelumnya telah dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Makassar.
Kuasa Hukum: Eksekusi Diduga Sepihak, Surat Keberatan Sudah Dikirim ke MA dan KY
Terkait eksekusi yang telah dilakukan PN Makassar, Muhammad Tayyib mengungkapkan bahwa pihaknya telah menempuh berbagai langkah keberatan. Ia menyebut telah melayangkan surat resmi ke:
Mahkamah Agung (MA)
Komisi Yudisial (KY)
Ombudsman RI
serta beberapa instansi pusat lainnya.
Dalam surat keberatan tersebut, pihaknya menyampaikan dasar-dasar protes secara sosiologis, empiris, maupun yuridis atas tindakan eksekusi yang dinilai janggal.
Kami berharap Mahkamah Agung memberi atensi, karena eksekusi tersebut kami anggap dilakukan secara sepihak oleh Pengadilan Negeri Makassar,” tegasnya.
Eksekusi Dinilai Bertentangan dengan Asas Hukum Perdata
Muhammad Tayyib menjelaskan bahwa sebelum eksekusi, tidak pernah ada pertemuan klarifikasi antara pihak penggugat dan pengadilan. Ia menyebut hanya pernah hadir dalam panggilan aanmaning, namun setelah itu pihaknya langsung mengajukan gugatan terhadap penetapan eksekusi tersebut.
Menurutnya, eksekusi tidak sepatutnya dilaksanakan karena objek sengketa sedang dalam proses persidangan.
Asas hukum perdata sangat jelas, bahwa objek sengketa tidak boleh dieksekusi apabila sedang berperkara. Seharusnya PN Makassar menunggu putusan berkekuatan hukum tetap,” ujar Tayyib.
Harapan Kuasa Hukum Menutup keterangannya, Muhammad Tayyib menegaskan bahwa seluruh langkah hukum yang ditempuh semata-mata untuk memperjuangkan apa yang menjadi hak kliennya.
Kami akan berusaha semaksimal mungkin untuk mengupayakan hak klien kami agar dapat kembali sebagaimana mestinya,” ungkapnya.(Umi)











