Pemberangkatan CJH 2026 Di Provinsi Sulsel Menggunakan sistem Estimasi Sesuai Regulasi

kojam.id-Makassar/Kanwil Kementrian Agama Provinsi Sulsel khususnya Kasi penyelenggaraan Haji dan Umroh telah menjadi satu kementrian yakni kementrian haji dan Umroh yang di tetapkan dalam UU no 14 tahun 2025 atas perubahan UU no 8 tahun 2019 ke peraturan Presiden no 92 tahun 2025 “memindahkan seluruh kewenangan penyelenggaraan haji dan umroh dari kementrian agama ke kementrian yang baru terbentuk dengan tujua untuk meningkatkan koordinasi,efektivitas pelayanan dan profesionalisme.

Keberangkatan Calon Jamaah Haji tahun 2026 Kasi pelayanan Haji dan umroh Sulsel” H Iqbal Ismail “kepada wartawan mengatakan Kemenhaj menggunakan metode sistem Estimasi haji 2025 yang di dasarkan pada nomor porsi yang di dapat saat mendaftar ,sistem ini menghitung estimasi keberangkatan berdasarkan daftar tunggu Provinsi,dan kuota nasional yang transparan dan adil sesuai dengan UU no 14 tahun 2025.
sementara masih di rapatkan dengan DPRD terkait hal ini ,untuk menentukan kuota haji ada dua opsi yakni daftar tunggu dan jumlah masyarakat muslim suatu daerah dengan adanya “kebijakan. pemerintah pusat bagaimana memperpendek antrian yang berkeadilan maka ada yang namanya estimasi “ungkap Kasi Haji H Iqbal Ismail saat di wawancarai awak media .Selasa 18 November 2025 lalu
lanjut dia katakan “aturan baru , dari kementrian haji yang menyeragamkan masa tunggu haji reguler di seluruh Indonesia menjadi rata-rata 26 berlaku efektif mulai musim haji 2026 mendatang .oleh nya itu kita masih melakukan sosialisasi ke kabupaten kota di Provinsi Sulsel ” apalagi ada tambahan quota dari pusat untuk Sulsel sebanyak 2000 .imbuh nya .

menurut nya estimasi ini berdampak bagi beberapa daerah ,kemungkinan besar belum ada pemberagkatan haji 2026 seperti daerah Selayar,Enrekang,Toraja,Luwu Palopo”nah
yang kita akan tuntas kan terlebih dahulu adalah daftar tunggu 2010,2011 dimana masih ada kabupaten belum berangkat tahun 2010,dan 2011 itu yang akan di prioritaskan

Ada 3 Kabupaten mendapatkan quota terbanyak diatas 1000 yaitu kabupaten Wajo ,Bone,dan Gowa di akui Kasi Haji ” akan ada CHJ yang merasa kecewa kalau tidak sempat berangkat tahun depan “kita mau bagaimana ada regulasi yang mengatur pungkas nya” yang jelas nya kami tetap intens melakukan sosialisasi agar publik tahu yang sebenar nya .

Coba kita bayangkan kalau masyarakat mendaftar tahun ini waktu nya 26 tahun tidak harus menunggu lama sampai di atas 26 tahun ,karena setiap daerah bervariasi masa tunggu nya contoh nya Bantaeng kalau ada CJH yang mendaftar tahun 2025 antrian nya lama sampai 50 tahun baru di berangkatkan
Sulsel saja masih ada 259 ribu daftar tunggu nya “yang pastinya nya kami dari kementrian haji dan umroh mengoptimalkan pelayanan bagi CJH sampai berangkat ke Tanah suci Mekkah . tandas nya (Ani Hasan ).