Pinrang –kojam.id/ Kapolres Pinrang AKBP Edy Shabara Mangga Barani ,S.I.K pimpin Press rilis di dampingi Kabag humas dan kasat reskrim ,Kasi Propam beserta Kanit nya Jumat 24 April 2026 pukul 13.00 WITA
terkait pengungkapan kasus tindak pidana pencurian yang sempat viral di media sosial belum lama ini
Jumpa pers yang di gelar di halaman kantor Mapolres Pinrang bersama sejumlah wartawan dari media cetak,elektronik dan media online
Kapolres ” menyampaikan kronologis kejadian saat pelaku melakukan aksi nya di kelurahan Penrang kecamatan Watang Sawitto Kabupaten Pinrang
dimana pelaku merupakan residivis di Papua
ada 3 pelaku masing-masing ber inisial MI,(56) inisial A (36) dan MA (62) di amankan aparat kepolisian dengan beberapa barang bukti ,berupa brangkas milik korban yaitu 1 kilo gram emas dan uang 30 juta rupiah
sepeda motor Honda Fario dengan no plat DN 2125 RH .
pelaku utama ada dua orang tersangka MI dan A di jerat pasal 477 ayat 1 f dan g UU RI tahun 2023 tentang Kitab Undang -Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara sementara tersangka yang merupakan penadah di jatuhi pasal 591 a dan b UU no .1 2023 tentang KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara .
“Kapolres Pinrang Edy Shabara Manggabarani menegaskan “bahwa polres Pinrang akan terus berkomitmen dalam memerangi kejahatan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas ) di wilayah hukum Pinrang ” kami menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila melihat hal-hal yang mencurigakan dilingkungan sekitar nya ungkap AKBP Ady Shabara Manggabarani .(Ani Hasan )











