Makassar-kojam.id/ APKI (Aktivis pemerhati kesehatan Indonesia ) sambangi Mapolda Sulsel bagian Subdit III Tipikor Diskrimsus Jumat 8 Mei 2026 pukul 4 Sore
mereka mempertanyakan sejauh mana penanganan proses hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi dana Covid tahun 2020 /2021 di rumah sakit Islam Faisal Makassar .
Adapun Pernyataan sikap dan tuntutan APKI yang di layangkan lewat secarik kertas “mencermati carut marut pengelolaan keuangan dan dugaan tindak pidana korupsi /penggelapan di rumah sakit Faisal Makassar yang telah merugikan tenaga medis serta pelayanan publik maka APKI menyatakan sikap tegas berdasarkan fakta-fakta sebagai berikut
1.fakta kejahatan manajerial dan skandal dana Covid 19 bahwa berdasarkan hasil audit tim internal atas instruksi pimpinan pusat di temukan realitas nama hancur lebur di bawah kepemimpinan di direksi lama “fokus skandal dana Covid 19 APKI menduga kuat bahwa laporan penggelapan dana sebesar 17 milyar hanyalah puncak gunung es yang di gunakan untuk menutupi raib nya dana bantuan Covid 19 senilai 60 milyar dari Kemenkes RI tahun 2020/2021 .
Mandatory penyelesaian kasus 17 milyar bahwa laporan dengan penggelapan dana 17 milyar di Polrestabes Makassar (LP sejak 17 Oktober 2022) harus mencapai titik terang “kami menyoroti 3 mantan direksi yang paling bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan bantuan pemerintah pusat
Dr Arifah Arabe Mars (Dirut),dr Fajriansah Farid (Dirum),dr Satriani Razak “kami menilai alasan satreskrim Polrestabes Makassar yang menunggu hasil audit eksternal selama hampir 4 tahun adalah bentuk pembiaran hukum yang mencederai rasa keadilan masyarakat .
Desakan transparansi dana kemanusiaan APKI menyayangkan mendeknya penyelidikan Tipikor Polda terkait dana Covid 19 senilai 60 milyar dana tersebut adalah dana kemanusiaan untuk keselamatan rakyat dimasa pandemi bukan Bancakan oknum direksi yang tidak bertanggung jawab .
atas dasar tersebut APKI menuntut .
1 .mendesak Polrestabes Makassar untuk segera melakukan gelar perkara khusus ,alasan teknis terkait auditor tidak boleh di jadikan tameng untuk mempeti eskan kasus yangsudah berjalan 4 tahun segera tetapkan status tersangka bagi oknum mantan direksi yang terlibat .
2. mendesak Kapolda Sulsel (Ditreskrimsus) untuk.membuka secara transparan penyidikan dana Covid 19 senilai 60 milyar periksa keterkaitan antara hilang nya dana Covid dengan dugaan penggelapan 17 milyar yang di aporkan yayasan
3. mendesak pihak yayasan RSI Faisal untuk progresif dengan menyerahkan seluruh dokumen pendukung dan hasil audit kepada penyidik guna mempercepat proses hukum menuntut pertanggungjawaban mutlak dari ketiga mantan direksi atas hancurnya sistem manajemen yang mengakibatkan kerugian negara atas terbengkalainya hak-hak tenaga medis “APKI akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.’inilah tuntutan APKI kepada APH .
“Kanit I Subdit III Tipikor Diskrimsus Polda Sulsel Kompol Yusran Yusuf SIK SH.MH menerima pengaduan APKI terkait hal ini “saat di wawancarai awak media ” kami telah menerima APKI (Aktivis pemerhati kesehatan masyarakat ) kedatangan mereka mempertanyakan sejauh mana penanganan proses hukum atas dugaan tindak pidana korupsi Covid 19 sebesar 60 milyar 2020/2021 “bahwa Perkembangan perkara nya masuk ke penyidikan bahkan kita sudah melakukan ekspos ke BPK tim audit investigasi tentang adanya kerugian negara akan dugaan korupsi tersebut sementara masih banyak dokumen yang di perlukan tim investigasi auditor BPK sehingga kami terus berkomunikasi untuk kelengkapan dokumen yang di butuhkan sebagai proses hukum penyidikan untuk menetapkan siapa saja tersangka nya “ungkap Kompol Yusran Yusuf ” kami berharap semoga data yang kami kumpulkan segera terlengkapi dan kasusnya dari penyelidikan naik kepenyidikan .imbuh nya..
“Korlap APKI “menegaskan Polda Sulsel intesn memproses kasus pidana korupsi Covid 19 di RSI Faisal yang merugikan negara senilai 60 milyar
kami juga sejak pertengahan tahun 2025 telah mengkaji data-data Dugaan Korupsi tersebut .(Ani Hasan )











