Berita  

terdakwa Dugaan korupsi Baznas Enrekang divonis bebas di Pengadilan Negeri Makassar.

Makassar –Kojam.id/ Enam terdakwa Dugaan korupsi dana Baznas Enrekang divonis bebas di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Majelis hakim menyatakan para terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan jaksa penuntut umum.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Ruang Harifin Tumpa, PN Makassar, Kamis (7/5/2026). Keenam terdakwa antara lain Junwar sebagai mantan Ketua Baznas Enrekang, Syawal sebagai mantan Plt Ketua Baznas Enrekang. Empat terdakwa lainnya merupakan mantan wakil ketua Baznas Enrekang masing-masing bernama Kamaruddin, Baharuddin, lham Kadir, dan Kadir Lesang.

“Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer dan dakwaan subsider,” ujar Ketua Majelis Hakim Johnicol Richard saat membacakan amar putusan.

Dalam amar putusannya, hakim Johnicol menyatakan membebaskan para terdakwa dari seluruh dakwaan JPU. Hakim juga memerintahkan para terdakwa langsung dibebaskan dari tahanan.

“Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan penuntut umum. Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan,” lanjut hakim Johnicol.

Selain itu, hakim memulihkan hak para terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya. Adapun biaya perkara dibebankan kepada negara.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai unsur melawan hukum dalam dakwaan primer jaksa penuntut umum tidak terpenuhi. Hakim juga menilai para terdakwa hanya menjalankan pengelolaan dan penyaluran dana zakat tanpa ditemukan adanya niat jahat.

“Tidak ditemukan adanya niat jahat atau mens rea. Terdakwa hanya melaksanakan pengelolaan dan penyaluran zakat,” ujar hakim.

Majelis hakim juga menilai penyaluran dana zakat kepada mustahik tetap berjalan, bahkan dinilai berjalan tertib. Hakim menyatakan tidak menemukan penyimpangan untuk kepentingan pribadi yang merugikan negara.

“Jika majelis melihat bukti yang diajukan JPU, tidak ada dana infak untuk tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain,” tuturnya.

Terkait dakwaan subsider terkait penyalahgunaan kewenangan, hakim juga menyatakan unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain tidak terbukti. Majelis hakim menyebut seluruh saksi yang dihadirkan di persidangan menyatakan penyaluran zakat sudah tepat sasaran.

“Majelis hakim juga sudah menanyakan seluruh saksi dan tidak ada yang merasa penyaluran zakat tidak tepat sasaran,” kata hakim.

Pimpinan Baznas Ngaku Ditakut-takuti saat Diperas Eks Kajari Enrekang
Selain itu, majelis hakim mempertimbangkan keterangan ahli yang menyatakan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) yang dikelola Baznas bukan merupakan keuangan negara, melainkan dana umat. Hakim turut menyatakan laporan kerugian negara yang dilakukan oleh auditor batal demi hukum karena bukan merupakan audit syariah.

“Majelis hakim menyatakan laporan tersebut batal demi hukum, maka unsur merugikan keuangan negara tidak terbukti,” ujar hakim.

Mantan Waka Baznas Enrekang Ngaku Diperas Eks Kajari hingga Disuruh Jual Aset
Majelis hakim juga menyatakan unsur turut serta melakukan tindak pidana tidak terbukti. Hakim menilai tidak ada rangkaian peristiwa yang menunjukkan keterlibatan bersama para terdakwa dalam tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan JPU.

Pembacaan putusan tersebut berlangsung haru. Keenam terdakwa dan keluarga yang hadir memenuhi ruang sidang tampak menangis dan berpelukan seusai hakim membacakan

Mantan Waka Baznas Enrekang Ngaku Diperas Eks Kajari hingga Disuruh Jual Aset
3 Tersangka Korupsi Baznas Enrekang Kembalikan Kerugian Negara Rp 1,115 M
Penyidik Ngaku Dicegah Eks Kajari Enrekang Tetapkan Tersangka Korupsi Baznas
Eks Kajari Enrekang Didakwa Peras Pihak di Kasus Baznas, Kantongi Hampir Rp 1 M
Alibi Eks Kajari Enrekang Tunda Penetapan Tersangka Korupsi Baznas