Pinrang –17/04/2026-kojam.id/ Terdakwa dalam perkara nomor 189/Pid.B/2025/PN Pinrang, Haji Andi Edy Syandy, resmi mengajukan upaya banding atas putusan Pengadilan Negeri Pinrang yang dinilainya merugikan dan tidak mencerminkan keadilan.
Dalam keterangannya, Haji Andi Edy mengaku kecewa terhadap proses hukum yang dijalaninya, khususnya terkait isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menurutnya tidak sesuai dengan fakta yang ia pahami sejak awal.
“Isi dakwaan yang saya terima berbeda dengan yang saya ketahui sebelumnya. Saya baru menyadari hal itu saat perkara sudah di kejaksaan,” ungkapnya.
Ia juga menyoroti proses pelimpahan perkara yang dinilai janggal. Setelah dinyatakan lengkap (P21) pada Juni 2025, berkas perkara baru dilimpahkan ke pengadilan sekitar lima bulan kemudian, yakni November 2025.
Tak hanya itu, ia mengaku baru menerima surat dakwaan beberapa menit sebelum persidangan dimulai.
“Sekitar lima menit sebelum sidang, saya baru diberikan surat dakwaan. Otomatis saya tidak sempat membaca dan memahami seluruh isinya,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia mempertanyakan alat bukti yang dihadirkan dalam persidangan. Menurutnya, tidak ada bukti utama berupa objek yang diduga dirusaknya.
“Yang dihadirkan hanya linggis dan flashdisk, namun flashdisk itu tidak pernah diputar. Sementara saya dituduh merusak rumah,” jelasnya ” dan tidak ada alat bukti surat yg jaksa penuntut umum ajukan sebagai alat bukti kepemilikan saksi anita”.
Ia juga menegaskan bahwa objek yang disebut sebagai milik pihak lain sebenarnya adalah rumah miliknya yang telah dilelang oleh pihak bank, sebelum kemudian dikuasai oleh pihak lain.
Belum lagi gugatan perdata sy saat ini sementara bergulir di mahkamah agung tentang rumah sy yg di lelang tanpa prosedur yg benar dengan nomor perkara 18.pdt 2025 PN.Pinrang,
“ rumah saya yang dilelang, lalu dikuasai pihak lain. Saya ingin memberikan penjelasan, tetapi tidak diberikan ruang yang cukup,” tambahnya.
Atas putusan tersebut, Haji Andi Edy menilai dirinya sangat dirugikan dan mempertanyakan dasar pertimbangan hukum yang digunakan oleh majelis hakim.
Selain mengajukan banding, ia juga menyampaikan harapan kepada pimpinan tertinggi negara dan aparat penegak hukum untuk turun tangan.
“Saya memohon kepada Bapak Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, kemudian Bapak Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Bapak Jaksa Agung, serta Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia agar dapat memeriksa proses hukum dalam perkara saya,” ujarnya.
Ia meminta agar seluruh pihak yang terlibat dalam penanganan perkara tersebut, mulai dari penyidik kepolisian, jaksa penuntut umum, hingga majelis hakim, dapat dievaluasi.
“Karena saya merasa sangat dirugikan. Putusan ini menurut saya tidak masuk akal dan tidak mencerminkan keadilan,” tegasnya.
Haji Andi Edy berharap melalui upaya banding serta perhatian dari pihak berwenang, perkara yang menjeratnya dapat ditinjau kembali secara objektif dan transparan.











