Berita  

Pemda Tanah Toraja Akan Buatkan Perbup Terkait THR Yang Belum Terbayarkan Di Dewan Beberapa OPD Dan Kecamatan

Tana Toraja-Kojam.id/ 30 anggota dewan termasuk ketua DPRD dan wakil ketua di kabupaten Tana Toraja dan 3 OPD ,3 kecamatan belum menerima THR sampai sekarang ini diantaran nya Dinas Sosial,Perhubungan,BPBD,kecamatan Bongga Karademg
Pemberian tunjangan hari raya 1447 Hijriyah 21 Maret 2026 di peruntukkan kepada ASN,PPPK Full waktu,Pensiunan ,unsur pimpinan DPRD dan anggota nya anggaran nya sebesar 28 milyar Yang di siapkan pemerintah daerah dalam hal ini Badan pengelolah keuangan ,pendapatan dan aset daerah
sebelum memasuki Hari lebaran sudah cair sebagian besar ASN terima namun demikian masih ada yang belum santer menjadi perbincangkan publik.

Saat di konfirmasi ke DPRD terkait hal ini” PLT Sekwan Wanti .A.B.Sip membenarkan “betul” 30 anggota dewan belum dapat THR hanya sekertariat yang sudah cair “alasan nya karena persoalan pajak Progresif TER(tarif efektif rata-rata) untuk menghitung PPH 21
sementara di koordinasikan bagian keuangan Dewan dengan BPKPD yang berwenang dalam hal ini ” ungkap nya kepada wartawan Selasa 7 April 2026 di ruang kerjanya .

Sementara Kepala BPKPD”Micha Lempang SE mengatakan “kenapa ada yang dapat ada yang belum ?di karenakan persoalan mekanisme pajak yang belum di pahami sebagian OPD (bendahara) perhitungan nya berbeda ,menghitung pajak gaji bulanan Januari sampai Desember nilai nya kecil di banding THR dan gaji 13 jauh lebih tinggi PPH 21 nya sesuai aturan sehingga terjadi kekeliruan ini aplikasi yang stel bukan kita .

sementara kita lakukan penyesuaian “masih ada OPD yang belum mencukupi pajak nya “sehingga pemberian THR tertunda tapi kita akan bayar kan setelah ada peraturan bupati yang kedua di terbitkan terkait THR dan gaji 13 .

padahal tahun 2025 juga demikian bukan kali ini saja terjadi semestinya menjadi pembelajaran bendahara OPD harus intens melakukan koordinasi dengan bagian program badan pengelolah keuangan supaya lebih jelas “bahwa ada perbedaan PPH 21 THR dan gaji 13 dengan gaji bulanan ASN yang sudah berlaku 2 tahun .

Oleh nya itu kami sudah sampaikan ke Bupati akan hal ini “jujur saja setiap saat saya di telpon kadis bahkan anggota dewan juga yaitu ketua DPRD saya pun menjelaskan soal mekanisme pajak THR ,gaji 13 dan beliau mengerti bahkan saya menyampaikan ke pak ketua DPRD untuk di bahas di DPRD pada perubahan anggaran 2026 beliau menyetujui
agar di buatkan perbup ke dua sebagai dasar BPKPD mengeluarkan anggaran THR dan gaji 13 ,kami juga akan memanggil OPD yang belum kebagian untuk membahas persoalan THR karena hal ini butuh proses setelah terbit perbup nya kami
akan bayarkan dan segera buatkan SPM paparnya perbup pertama itu sifat nya parsial imbuh Kaban kepada awak .media (Ani Hasan )